Menjabarkan peran dan tanggung jawab LPMI UMMAT dalam menjamin mutu pendidikan
Tugas Pokok dan Fungsi LPMI UMMAT
Ketua LPMI
a. Menyusun, menjalankan, dan melaporkan sistem penjaminan mutu
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit dan evaluasi sistem penjaminan mutu
c. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen penjaminan mutu
d. Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan kerja sama di bidang penjaminan mutu
e. Melaporkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada yang berwenang
f. Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran LPMI
g. Mengembangkan dan berinovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu
h. Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
i. Menjamin terlaksananya transparansi informasi mutu
j. Mengembangkan sistem informasi mutu secara berkelanjutan