Tugas Pokok dan Fungsi

Menjabarkan peran dan tanggung jawab LPMI UMMAT dalam menjamin mutu pendidikan

Divisi Perencanaan dan Pengembangan Mutu

Tugas Pokok dan Fungsi LPMI UMMAT

Divisi Perencanaan dan Pengembangan Mutu
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Mutu

Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Mutu

Tugas:

a.      Menyusun dokumen mutu (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, dan formular mutu) 

b.     Menyusun perangkat mutu (SOP dan pedoman)

c.      Merencanakan dan menjadwalkan kegiatan tahunan LPMI 

d.     Mengukur dan menganalisis ketercapaian indicator kinerja (IK) dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Audit  Mutu Internal 

e.      Mereview, merumuskan, dan mengembangkan dokumen penjaminan mutu 

f.      Melaporkan hasil perencanaan dan pengembangan mutu kepada Ketua LPMI