Menjabarkan peran dan tanggung jawab LPMI UMMAT dalam menjamin mutu pendidikan
Tugas Pokok dan Fungsi LPMI UMMAT
Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Mutu
a. Menyusun dokumen mutu (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, dan formular mutu)
b. Menyusun perangkat mutu (SOP dan pedoman)
c. Merencanakan dan menjadwalkan kegiatan tahunan LPMI
d. Mengukur dan menganalisis ketercapaian indicator kinerja (IK) dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Audit Mutu Internal
e. Mereview, merumuskan, dan mengembangkan dokumen penjaminan mutu
f. Melaporkan hasil perencanaan dan pengembangan mutu kepada Ketua LPMI