

Lembaga Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Mataram
Menerapkan penjaminan mutu UMMAT melalui peningkatan mutu berkelanjutan (continual quality improvement)
1. Mendorong lingkungan UMMAT yang mengutamakan budaya mutu
2. Memastikan kebijakan dan dokumen mutu yang mendukung tata kelola dan tata pamong penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan sumber daya.
3. Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh Fakultas dan Program Studi.
4. Mendukung upaya peningkatan reputasi dan akreditasi Program Studi serta Institusi
5. Melaksanakan pelatihan dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
1. Tujuan Umum
Secara umum Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) bertujuan untuk menfasilitasi terwujudnya visi misi UMMAT
2. Tujuan Khusus
a. Menjamin kinerja semua unit kerja akademik berjalan optimal.
b. Mewujudkan budaya kerja dan pelayanan akademik sesuai prinsip good services (layanan baik) yang Islami.
c. Menjamin peningkatan kompetensi semua unit pelaksana akademik; pimpinan, dosen, dan karyawan agar terbangun kesan positif (brandimage) di masyarakat atau pengguna (user).
d. Menjamin transparansi dan akuntabilitas unit pengelola akademik dan non akademik.
e. Menjamin kepastian sistem informasi yang disampaikan oleh pengelola akademik dan unit kerja akademik dalam bentuk data base yang terukur dan relevan.
1. Menjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
2. Menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dalam siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaksanaan, dan Peningkatan Standar (PPEPP)
3. Memuaskan pemangku kepentingan internal dan eksternal
4. Membentuk dan melaksanakan komitmen di tingkat manajemen Universitas, Fakultas, dan Program Studi
5. Menyamakan persepsi mengenai SPMI dan Standar Mutu Akademik dan Non Akademik
Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh badan atau lembaga eksternal yang dibentuk dan atau disetujui oleh pemerintah sebagai penyelenggara evaluasi penjaminan mutu bagi perguruan tinggi.
Sistem penjaminan mutu UMMAT dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana, dan terarah, dimotori oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI). LPMI UMMAT menyusun program penjaminan mutu baik akademik maupun non akademik yang memiliki arah target dan kerangka waktu yang jelas. Muara dari penjaminan mutu tersebut adalah terwujudnya budaya mutu dalam pelaksanaan kegiatan rutin keseharian segenap sivitas akademika, sehingga dapat meningkatkan kemampuan institusi untuk menciptakan stabilitas, kapabilitas, akuntabilitas, serta melakukan pengawasan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan UMMAT.
Struktur organisasi dan tata kerja LPMI UMMAT telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor, dengan dokumen terlampir.
Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau umpan balik, jangan ragu untuk menghubungi
kami
melalui formulir di bawah ini. Kami akan segera merespons pesan Anda.
Anda juga dapat menghubungi kami melalui email atau telepon yang tertera di bawah
ini.
Fakultas
Program Studi
Dokumen
Tahun Pengalaman