Tugas Pokok dan Fungsi

Menjabarkan peran dan tanggung jawab LPMI UMMAT dalam menjamin mutu pendidikan

Divisi Pengendalian, Peningkatan dan Sistem Informasi Mutu

Tugas Pokok dan Fungsi LPMI UMMAT

Divisi Pengendalian, Peningkatan dan Sistem Informasi Mutu
Divisi Pengendalian, Peningkatan dan Sistem Informasi Mutu

Kepala Divisi Pengendalian, Peningkatan dan Sistem Informasi Mutu

Tugas:

a.      Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan akreditasi

b.     Melaksanakan koordinasi dan integrasi sistem informasi dengan pihak internal dan eksternal

c.      Mendokumentasikan dokumen dan perangkat mutu

d.     Melaporkan aktivitas mutu SPMI ke eksternal (kemensaintek)

e.      Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu yang terintegrasi dan mudah diakses oleh pihak internal dan eksternal

f.      Memastikan ketercapaian proses pengendalian dan peningkatan mutu internal

g.     Membantu penyediaan data untuk akreditasi prodi dan institusi