Tugas Pokok dan Fungsi

Menjabarkan peran dan tanggung jawab LPMI UMMAT dalam menjamin mutu pendidikan

Divisi Monitoring, Evaluasi dan Audit Mutu Internal

Tugas Pokok dan Fungsi LPMI UMMAT

Divisi Monitoring, Evaluasi dan Audit Mutu Internal
Divisi Monitoring, Evaluasi dan Audit Mutu Internal

Kepala Divisi Monitoring, Evaluasi dan Audit Mutu Internal

Tugas:

a.      Melakukan monitoring dan evaluasi, survey kepuasan dan audit mutu secara berkala 

b.     Mengkaji dan mengembangkan instrumen audit, monitoring, dan evaluasi

c.      Melakukan rekrutmen auditor untuk pelaksaan AMI

d.     Memastikan terintegrasinya sistem pelaporan monitoring dan evaluasi, survey kepuasan dan audit mutu berdasarkan struktur penjaminan mutu

e.     Melaporkan hasil proses audit, monitoring, dan evaluasi kepada Ketua LPMI