Pilih Laman

Di pertengahan tahun 2023 tepatnya di hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) UMMAT melaksanakan kegiatan Acara Pembekalan Calon AUDITOR Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2023 yang bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat UMMAT

Dasar Hukum Pelaksanaan AMI yakni Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TInggi

  1. SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas :
    • Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
    • Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
    • Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
    • Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
    • Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal

Pengertian Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar pendidikan tinggi (Standar Dikti) untuk mencapai tujuan Institusi/Perguruan Tinggi.

Kegiatan tersebut bertujuan :

  1. Memastikan implementasi SPMI sesuai dengan sasaran/tujuan
  2. Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI
  3. Mengidentifikasi peluang perbaikan Penerapan SPMI
  4. Memastikan penerapan SPMI memenuhi standar/regulasi
Share this news